Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah komisi di Indonesia
yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas
korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Pada periode 2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil
ketuanya, yakni Chandra Marta Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan
Hayono Umar, setelah Perpu Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M.
Busyro Muqoddas terpilih menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan
suara oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak
2011.
Banyak masyarakat yang mulai mengagumi atas kinerja KPK yang belakangan ini sudah menghasilkan banyak bukti, tidak sedikit para pengusaha, pejabat, artis bahkan anggota KPK sendiri yang sudah menjadi "korban" atas kinerja KPK dalam mengatasi, menanggulangi dan memberantas Korupsi di indonesia. indonesia di kenal negara sarang korupsi, kenapa? karena tidak sedikit para pejabat negaranya sendiri yang melakukan tindak korupsi di negaranya. bagaimana suatu negara bisa berjalan kondusif jika para wakilnegaranya tidak menjalankan TUGAS nya sejara benar.
sumber gambar: http://yustisi.com/wp-content/uploads/2012/10/kpk2.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar