Gambar di atas salah satu ungkapan dari para pekerja yang 'mungkin' bekerja secara Outsourcing.
Tapi banyak sekali terjadinya pro dan kontra tentang outsourcing pada dunia tenaga kerja. Merujuk pada Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
Outsourcing (Alih Daya) dikenal sebagai penyediaan jasa tenaga kerja
seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66.Dalam
dunia bisnis Industri, karyawan atau tenaga profesional outsourcing
adalah karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia
jasa tenaga outsourcing.
Mereka menuntut HAK mereka untuk mendapatkan jaminan yang layak, seperti asuransi kesehatan, jaminan kerja maupun tunjangan jika pemunduran. hal ini yang menjadikan banyak pihak dari pekerja yang merasa di rugikan dengan adanya Outsourcing tersebut.
Tetapi dalam pandangan sebuah perusahaan mereka sangat untung juki memperkerjakan pekerja dengan Outsourcing, karena selain mereka mendapatkan tenaga kerja yang masih dalam usia produktif mereka juga mampum mendapatkan keuntungan yang extra dengan pekerja yang masih baik.
sumber gambar: http://demamalaysia.files.wordpress.com/2012/05/536857_10151512625355752_652540751_12055391_1619919011_n.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar