Kamis, 24 Januari 2013

DIHAPUSKAN-NYA RSBI

Masa transisi setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), sebaiknya dimanfaatkan sekolah-sekolah yang berstatus RSBI untuk melakukan audit internal. Audit ini untuk menghindari korupsi atas dana-dana bantuan pemerintah yang dikucurkan selama ini.

"Audit ini harus dilakukan, karena sebelum turun keputusan MK, hampir setiap sekolah RSBI mendapatkan alokasi dana block grant dari pemerintah pusat. Dana ini diperoleh sejak mulai dari awal pembentukan sekolah RSBI dan pemerintah pusat rajin menggelontorkan dana besar tiap tahun untuk sekolah RSBI," ujar Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Boyolali, Bramastia, Senin (21/1/2013) di Boyolali, Jawa Tengah.

Bramastia menegaskan, selama ini pemerintah mengalokasikan anggaran berdasar jenjang sekolah RSBI, misalnya dana untuk SD sekitar Rp 200 juta per tahun, untuk SMP sekitar Rp 300 juta per tahun dan SMA/SMK sekitar Rp 600 juta dari APBN. Bahkan, sekolah RSBI ternyata juga mendapatkan dana yang berasal dari APBD dan masyarakat dengan jumlah bervariasi selama ini.

Karena itu, Bramastia menyarankan agar pada masa transisi eks sekolah RSBI hingga akhir tahun ajaran 2012/2013, seluruh eks sekolah RSBI, termasuk di Boyolali sebaiknya melakukan audit internal untuk menghindari korupsi.

"Audit eks sekolah RSBI harus dimaknai sebagai bentuk pertanggungjawaban eks sekolah RSBI atas dana publik yang dipergunakan selama ini pasca penghapusan program RSBI oleh MK. Bagaimanapun juga, setiap dana publik yang dipergunakan wajib hukumnya untuk dipertanggungjawabkan, baik dana yang bersumberkan dari APBN, APBD ataupun dana yang dipungut langsung dari masyarakat," tegas Bramastia.

Jika perlu, untuk transparansi, masyarakat harus berperan aktif untuk melakukan permintaan audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada eks sekolah RSBI di Boyolali. Alasannya, sesuai dengan Undang-Undang BPK No. 15 tahun 2006, Pasal 6 ayat (1) bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Khusus untuk Boyolali, menurut Bramastia, saat ini memang ada lima sekolah yang berstatus RSBI, yakni SMAN I Boyolali, SMKN I Boyolali, SMKN I Mojosongo, SMPN I dan SMPN II Boyolali

Ia menilai, pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang RSBI pada sidang putusan 8 Januari 2013 lalu, nasib eks sekolah RSBI menjadi serba dilematis dalam pengelolaan anggarannya. Kini, eks sekolah RSBI sudah tak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam mengelola dana yang selama ini tergolong melimpah.


sumber:
http://edukasi.kompas.com/read/2013/01/21/23411833/Hindari.Korupsi.Audit.Sekolah.Eks.RSBI?utm_source=WP&utm_medium=Ktpidx&utm_campaign=Mk%20Batalkan%20Status%20Rsbi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar